×

Langganan Artikel Bukit Buku

Privatisasi Sumber Mata Air dan Pengaruhnya di Kabupaten Purbalingga

Privatisasi Sumber Mata Air dan Pengaruhnya di Kabupaten Purbalingga

Dwi Herdhy Septoadi & Isna Hanny Puspitaningtyas

Salah satu bencana hidrometeorologi yang menjadi masalah serius di Indonesia ialah kekeringan (Nur & Ansar, 2022). Musim kering yang berkepanjangan dapat mengakibatkan penurunan jumlah air bersih di alam yang berujung pada krisis sumber air bersih. Selain itu, kekeringan juga mengancam sektor penyangga kebutuhan pangan masyarakat yakni pertanian. Pertanian menjadi sangat rentan terimbas ketika terjadi kekeringan akibat sulitnya pengairan. Pada sebagian besar daerah di Indonesia, kekeringan menjadi bencana tahunan yang selalu datang di musim kemarau. Bencana tersebut semakin meluas dari tahun ke tahun. Dari daerah yang berada di MDPL (Meter di Atas Permukaan Laut) rendah, hingga ke daerah yang berada di MDPL tinggi. Fakta tersebut juga terjadi di Kabupaten Purbalingga, sebuah kota kecil yang terletak di Provinsi Jawa Tengah. Secara geografis, Purbalingga berada di cekungan yang diapit rangkaian pegunungan. Di sebelah Utara merupakan rangkaian Gunung Slamet dan Dataran Tinggi Dieng. Sementara, sebelah selatan merupakan Depresi Serayu yang dialiri dua sungai besar Kali Serayu dan anak sungainya, Kali Pekacang.

Meski kerap diasumsikan sebagai kota yang bergelimang mata air, namun secara de facto Purbalingga masih langganan terjadi bencana kekeringan. Hal ini dibuktikan dengan data yang diperoleh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Purbalingga. Dalam lima tahun terakhir, masalah kekeringan di Purbalingga telah mengalami fluktuasi yang signifikan. Pada tahun 2019, jumlah bantuan tangki air mencapai 4292 tangki, dengan 15 kecamatan dan 103 desa terdampak. Tahun 2020, jumlah bantuan tangki tiba-tiba menurun secara drastis menjadi hanya 95 tangki, dengan 5 kecamatan dan 11 desa terdampak. Tahun 2021 melihat penurunan lebih lanjut, dengan hanya 62 tangki air yang disalurkan, dan hanya 3 kecamatan serta 4 desa yang terdampak. Namun, per 4 Oktober 2023, situasinya tampaknya mengkhawatirkan karena jumlah bantuan tangki air melonjak tajam menjadi 1128 tangki, dengan 15 kecamatan dan 71 desa yang terdampak (BPBD Kabupaten Purbalingga, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa masalah kekeringan di Purbalingga yang selama ini telah mengalami fluktuasi, kini berada pada tingkat yang sangat tinggi dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk mengatasi dampaknya.

Kekeringan sebagai dampak perubahan iklim dan akvitas manusia telah memicu krisis air bersih. Kondisi ini tengah dirasakan masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan air bersih dan peningkatan kebutuhan akan sumber daya air akibat bencana kekeringan. Premis tersebut akan dijelaskan lebih mendalam menggunakan pendekatan ekonomi-politik dengan tujuan untuk membuktikan bahwa permasalahan kekeringan bukan hanya sebuah persoalan yang sifatnya alamiah yang mencakup perubahan alam semata. Lebih dari itu, melalui pendekatan tersebut bencana kekeringan ini akan dibaca sebagai mekanisme perolehan akses sumber daya alam tidak setara yang melibatkan masyarakat, penguasa kapital, dan pembuat kebijakan.

Berdasarkan observasi awal yang dilakukan oleh penulis, di Purbalingga kepemilikan sumber mata air yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Sebenarnya, lebih mudah diakses oleh individu yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli lahan di lokasi sumber mata air tersebut. Secara sederhana, mereka yang memiliki cukup modal untuk 'membeli' hak atas suatu lahan dapat memanfaatkan sumber air di dalamnya semaksimal mungkin. Melalui pendekatan ekonomi politik, penulis berargumen bahwa kekeringan yang berimbas pada krisis air bersih disebabkan oleh penguasaan kapital yang tidak setara. Kini, penjarahan dan eksploitasi kelas berjalan sangat kompleks sebagaimana yang dijelaskan oleh Karl Marx. Lebih jauh, David Harvey menguatkan bahwa penjarahan dan eksploitasi meliputi kolonialisme, privatisasi hingga komodifikasi (Dhosa, 2017). Lebih mengkhawatirkan lagi apabila keberadaan kapital ini berjalan begitu masif dan menyebabkan kepemilikan modal hanya pada elit tertentu saja sehingga masyarakat akan berjarak dengan sumber sosial ekonomi di sisi yang lain. Tulisan ini berupaya memaparkan sosok kapitalisme dengan wajah barunya yang bersinggungan dengan humanisme, berkelindan dalam ragam situasi serta perluasan modal sebagai alat untuk merusak alam (Ismulyadi, 2016). Anggapan bahwa Sumber Daya Alam (SDA) sifatnya berdiri sendiri, membuat eksploitasi besar-besaran dapat dilakukan oleh kelompok tertentu kepada masyarakat lokal.

 

Privatisasi air sebagai respons terhadap krisis air bersih, seringkali melibatkan Perusahaan swasta maupun daerah yang mengambil alih pengelolaan dan distribusi air. Privatisasi ini memunculkan isu komodifikasi dan komersialisasi air. Air dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dan diperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Gejala privatisasi sumber mata air merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam memenuhi hajat publik dan mengendalikan kecurangan para pemasar air minum dalam kemasan (Wilk, 2006). Pendapat ini juga diperkuat pada penelitian (Hanipah, 2017) berkurangnya jumlah sumber mata air berikut debitnya yang berimplikasi pada kekeringan merupakan bentuk dari eksploitasi industri air di sebuah daerah. Apabila dibiarkan, privatisasi air ini akan membuat masyarakat sulit mendapat air bersih. Hal tersebut diperkuat dengan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang menimbulkan perdebatan alot. Salah satu yang menimbulkan pro-kontra diantaranya, penjelasan umum pasal 10 menyatakan bahwa pengusahaan sumber daya air dapat dilakukan pada ragam cara antara lain pemanfaatan air alam sebagai bahan utama suatu produk seperti PDAM dan perusahaan air mineral (Yuliana, dkk, 2018). Dari sini, perlu dipertimbangkan dampak potensial privatisasi air dalam skala besar. Pasalnya privatisasi itu dapat menghasilkan monopoli hingga membuat rakyat kecil termarjinalkan karena keharusan membayar dengan biaya lebih tinggi. Singkatnya, fenomena privatisasi air menyebabkan akses masyarakat terhadap air menjadi terbatas dan mahal.

Pada penelitian ini penulis menggunakan teori marxisme. Teori ini melihat adanya dua kelas yakni borjuis dan proletar yang memiliki perbedaan struktur kekuasaan, sehingga memunculkan keberpihakan pemegang sistem perekonomian yakni pemerintah terhadap perusahaan multinasional. Keberpihakan tersebut membuat masyarakat menghadapi risiko akibat privatisasi air yang telah terjadi (Ungsi & Rosyidin, 2021). Dalam payung besar kapitalisme, Marx juga menyediakan analisis perubahan sosial yang terjadi di dalam masyarakat berkaitan dengan kepemilikan modal. Perubahan sosial yang terjadi karena perbedaan kelas sosial itu akan menghadirkan kelas pengontrol dan kelas yang dikontrol, baik itu melalui akses modal maupun hak struktural untuk mengatur regulasi. Dalam konteks eksploitasi kelas Marx, privatisasi air bisa menjadi instrumen yang digunakan oleh kapitalisme untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Sementara kelas pekerja atau masyarakat miskin, dapat mengalami peningkatan biaya air bersih yang memberatkan mereka. Hal ini dapat menghasilkan ketidaksetaraan kelas sosial yang lebih besar dalam akses terhadap air bersih. PDAM, sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan, serta beberapa tempat wisata air di Purbalingga secara kepemilikan merepresentasikan kelas menengah atas. Dalam pengelolaan sumber mata air, dominasi mereka semakin terasa ketika masyarakat Purbalingga kekeringan. Minimnya air bersih mengharuskan warga mengantri dan membayar dengan tarif tinggi untuk memperolehnya. Alhasil, kontrol atas air berada di tangan PDAM dan perusahaan swasta pemilik modal karena mereka telah 'membeli' hak atas tanah yang mana terkandung sumber mata air di dalamnya. Kontestasi kuasa atas air semakin ekstrim ketika pengelolaannya secara ekonomi-politik menciptakan keuntungan bagi suatu lembaga (Rozalinna, 2023).

Akhir-akhir ini, perbincangan mengenai sumber daya air tidak melulu seputar hal-hal yang menyangkut aspek fisika atau kimianya saja. Berkembang dari fenomena itu aspek sosial, lingkungan, ekonomi, budaya, kesehatan, dan juga politik tak luput dari diskusi. Mengingat air merupakan kebutuhan pokok bagi setiap makhluk hidup, begitu pun bagi masyarakat di Indonesia. Sayangnya, beberapa orang yang mengharapkan keuntungan dari situasi ini malam menjadikan air sebagai komoditas (Ardiansyah & Aminuddin, 2020). Bagi beberapa orang ini, air dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan, serta menghasilkan sebuah keuntungan. Komodifikasi dapat dipahami dengan transformasi hak atas sesuatu yang mulanya milik publik menjadi milik perorangan atau badan usaha. Komodifikasi memiliki tujuan memposisikan keuntungan lebih tinggi dibandingkan kebermanfaatannya. Bedasarkan UUD 1945 memandang bahwa air sebagai bagian dari hak sumber daya alam yang harus dikuasai oleh negara demi pemerataan hak. Namun dengan dalih kekurangan dana, pemerintah melakukan kerjasama dengan pihak swasta. Meskipun demikian, seolah memenuhi kebutuhan pasokan air bersih, data menunjukan bahwa sekitar 2,2 miliar orang di seluruh dunia tidak memiliki akses terhadap air bersih layak minum. Terdapat 4,2 miliar orang tidak memiliki akses terhadap sanitasi yang baik (Usman, 2022). Persoalan lain kerjasama ini justru menimbulkan beban bagi masyarakat. Sebab di tengah kekeringan dan krisis air bersih pun, masyarakat harus membayarnya dengan harga yang terbilang mahal.

Daftar Pustaka

Dhosa, D. D. (2017). Akumulasi Kapital, Penghancuran Gerakan Kiri, dan Kemiskinan di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 4(2), 19-35.

Ismulyadi, C. B. (2016). Kapitalisme Suara Hati. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 16(1), 15-21.

Yuliana, N., Dimyati, I., & Ismanto, I. (2018). GERAKAN SOSIAL MASYARAKAT PADARINCANG MELAWAN RENCANA EKSPLOITASI SUMBER DAYA AIR OLEH DANONE AQUA. Jurnal Inovasi, 12(2), 35-75.

Ungsi, D. N. R., & Rosyidin, M. (2021). Ketidakberdayaan Pemerintah India terhadap Isu Privatisasi Air oleh Coca-Cola tahun 1993-2004. Journal of Internaonal Relations, 7(1), 49-56.

Ardiansyah, A., & Aminuddin, A. (2020). Dampak Privatisasi Terhadap Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Air Dalam Perspektif Hukum Islam. QISTHOSIA: Jurnal Syariah dan Hukum, 1(2), 75-91.

Bungin, Burhan. 2008. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.

Moleong, Lexy J. 2015. Metode Penelitian Kualitatif (edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Usman, S. F. (2022). Konstusionalisme dan Pemenuhan Hak Atas Air Pada Negara Dengan Konstitusi Bernuansa. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 8(3).

Rozalinna, G. M. (2023). Masyarakat Dan Tata Kelola Sumber Daya Air: Partisipasi Dan Kontestasi Pengelolaan Sumber Daya Air Di Gunung Kawi, Kabupaten Malang. Interakftif: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 13(1), 66-81.

Nur, L. L., & Ansar, Z. (2022). TINGKAT KERENTANAN BENCANA KEKERINGAN KAWASAN PERTANIAN PANGAN DI KECAMATAN PALAS, KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. Jurnal Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, 2(1), 77-90.

Wilk, R. (2006). Boled water: the pure commodity in the age of branding. journal of Consumer Culture, 6(3), 303-325.

Hanipah, D. (2017). Privatisasi sumber daya air dalam perspektif hukum ekonomi syari'ah (Doctoral disertasi on, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

 

Pemeriksa aksara: Radit Bayu A.
Footer