×

Langganan Artikel Bukit Buku

Dipaksa Miskin karena Krisis Iklim, Pentingnya Prinsip Keadilan Antargenerasi

Dipaksa Miskin karena Krisis Iklim, Pentingnya Prinsip Keadilan Antargenerasi

Bicara tentang krisis iklim, tentunya berdampak bagi semua masyarakat tanpa terkecuali. Bayangkan bila gaji kita yang tidak seberapa ini akan turun hingga seperlimanya di masa depan. Riset terbaru dari Potsdam Instute for Climate Impact Research memprediksi pendapatan bakal turun hingga 19% sampai 2050 akibat krisis iklim. Penurunan pendapatan ini disebabkan oleh penurunan hasil pertanian dan produkvitas kerja yang ditimbulkan dari krisis iklim.

Apa kaitan krisis iklim dengan pendapatan yang kita peroleh? Akibat krisis iklim yang meningkatkan suhu bumi bisa memicu bencana seperti kemarau panjang, badai, banjir dan kebakaran hutan. Akibatnya petani akan lebih sering mengalami gagal panen dan gangguan sarana infrastruktur seperti transportasi hingga penurunan produktivitas kerja. Riset itu juga memperkirakan beban ekonomi global akibat krisis iklim bisa menembus Rp616 ribu triliun setiap tahunnya. Beban ini muncul dari miliaran rupiah yang harus dikeluarkan untuk perbaikan rumah, kendaraan dan sarana prasarana umum yang rusak akibat bencana alam di setiap tahun.

Lebih lanjut riset ini menunjukkan bahwa dunia hanya perlu mengeluarkan total biaya sebesar Rp97 ribu triliun selama 26 tahun mendatang untuk benar-benar menjalankan komitmen Paris Climate Agreement. Angka ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kerugian yang harus kita tanggung akibat bencana alam di jangka panjang.

Manusia dan sistem alam tentunya tidak dapat terpisahkan, keduanya saling mempengaruhi satu sama lain. Kita sangat bergantung pada alam, terutama dalam mempertahankan kehidupan. Populasi manusia akan terus bertumbuh kembang dari generasi ke generasi, sedangkan daya dukung alam terbatas dan akan terus berkurang. Badan Pusat Stastik (BPS) menyampaikan inflasi Maret 2024 mencapai 3,05% secara tahunan. Selain karena naiknya permintaan, tingginya inflasi Maret lalu, juga dipengaruhi karena harga pangan yang melambung akibat gagal panen. Cuaca ekstrem akibat El Nino menjadi penyebab utama gagalnya panen di berbagai daerah. Hal ini mengakibatkan kenaikan harga beberapa bahan pokok menjadi naik. Harga pakan ternak juga turut meningkat serta membuat harga telur dan daging pun ikut naik. Pembagian bantuan sosial yang masif jelang pemilu lalu juga tidak membantu karena membuat harga beras justru semakin membumbung tinggi.

Kenaikan gaji yang tidak sepadan dengan kenaikan harga bahan pokok membuat masyarakat mengurangi pengeluarannya untuk hal-hal yang sangat vital seperti pendidikan dan kesehatan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Inflasi pangan di Maret lalu telah mencapai 10,33%. Hal ini meningkatkan risiko kemiskinan, terutama untuk calon kelas menengah (aspiring middle class), yaitu warga yang memiliki pengeluaran Rp. 729.000 hingga Rp. 1,7 juta per bulan. Peningkatan angka kemiskinan juga bisa merembet ke masalah lainnya, seperti kasus gizi buruk dan stunting, sekolah, pernikahan dini, maupun angka kematian yang tinggi.

Dampak krisis iklim juga menguras isi dompet kita. Ketahanan pangan dunia juga ikut terancam. Organisasi pangan dunia FAO bahkan memperkirakan krisis pangan dan kelaparan terjadi di tahun 2050. Hingga saat ini negara kita masih sangat bergantung pada model ekonomi ekstraktif sehingga menyebabkan krisis iklim. Transisi dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan dapat menjadi solusi mencegah dampak krisis iklim.

Kita yang hidup sekarang ini memegang kuasa atas planet bumi. Kesejahteraan generasi mendatang bergantung pada kita yang hidup. Anak cucu kita berhak menikmati sumber daya, paling tidak sama seperti yang dinikmati oleh kita saat ini. Sehingga penting untuk menerapkan prinsip keadilan antargenerasi yang mengedepankan pentingnya melestarikan sumber daya alam bagi kesejahteraan generasi saat ini dan berikutnya. Prinsip ini merupakan salah satu landasan pembangunan berkelanjutan.

Prinsip ini juga selaras dengan UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana tercantum pada Pasal 28H ayat (1). Negara berkewajiban untuk memenuhi hal ini melalui kebijakan-kebijakannya. Setidaknya ada beberapa kewajiban dalam menjaga alam berdasarkan prinsip keadilan antargenerasi di antaranya pertama, perlindungan atas opsi merupakan perlindungan terhadap keberagaman pilihan atas sumber daya alam yang dimiliki oleh generasi yang akan datang. Kedua, perlindungan atas akses yakni keseimbangan alokasi hak dan akses terhadap sumber daya alam bagi generasi yang berbeda dan bagi sesama anggota generasi saat ini. Ketiga, perlindungan atas kualitas, sebagai generasi saat ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa generasi yang akan datang dapat menikmati kualitas lingkungan yang paling tidak sama seperti sekarang.

 

Pemeriksa aksara: Radit Bayu A.
Footer